Masjid Pathok Nagara

Kesultanan Yogyakarta berdiri pada tahun 1755 M, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1755 M atau bertepatan dengan Perjanjian Giyanti. Letak Kerajaan pun secara politis (pertahanan) sangat strategis, yaitu di antara Sungai Code (di sebelah timur) dan Winanga (di sebelah barat); secara lebih luas lagi di antara Sungai Opak di sebelah Timur dan Sungai Progo di sebelah Barat. Tugu menjadi batas utara dan Krapyak di sebelah Selatan, secara lebih luas lagi gunung Merapi di sebelah Utara dan laut atau Samudra di sebelah Selatannya.

Islam menjadi agama resmi Kerajaan. Hal ini bisa diketahui pada saat sumpah jabatan Mangkubumi. Dengan sebuah al-Quran di atas kepalanya ia bersumpah, bahwa Allah dan Nabi Muhammad saw. akan mengutuk dirinya dan keturunannya jika melanggar kesepakatan (Ricklefs, 2002: 115).

Selain itu Pangeran Mangkubumi memakai gelar dengan ciri keislaman, yaitu sultan. Kata sultan berasal dari bahasa Arab, yaitu sulthân. Kata ini memiliki pengertian yang sama dengan al-hukm dan al-mulk yang berarti kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan (Zallum, 2002: 3); juga disebut aktivitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syariah atas kaum Muslim. Aktivitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipertentangkan (Zallum, 2002: 3).

Selain itu juga masih ada frasa abdurrahman (dalam bahasa Jawa ngabdurrahman), sayidin dan khalifatullah. Kata khalifatullah mengambil dari kata khalifah yang mempunyai makna: orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syariah Islam.

Dalam pembangunannya, masjid merupakan bangunan fisik yang diutamakan. Tercatat ada masjid besar sebagai pusat peribadatan umum umat Islam di ibukota Kerajaan. Di pusat Keraton ada Masjid Keputren dan Masjid Panepen.

Sultan juga membangun masjid lain sebagai pembatas wilayah ibukota Kerajaan, yaitu Masjid Pathok Negara. Sebagai batas di wilayah utara dibangun Masjid Ploso Kuning yang berada di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. Di batas wilayah selatan dibangun Masjid Kauman Dongkelan yang berada di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Di wilayah timur ada Masjid Babadan yang berada di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Di sebelah barat ada Masjid Mlangi yang berada di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.

Fungsi Masjid Pathok Nagara tidak semata-mata untuk pembatas saja, namun untuk tempat ibadah, tempat belajar (mengaji), tempat upacara pernikahan maupun kematian dan juga menjadi pusat penyiaran agama Islam (selain masjid raya kerajaan). Ini seperti yang dijelaskan oleh salah satu pengageng Kraton, KRT Jatiningrat atau lebih dikenal dengan Rama Tirun Marwita. Masjid-masjid itu juga menjadi bagian dari masjid raya Kerajaan sehingga menjalankan fungsi ketakmiran bersama-sama dengan masjid besar dan masjid pathok negara lainnya. Hal ini dapat dilihat dari kedudukan para imam/pengulu/ kyai pengulu masjid yang menjadi anggota al-Mahkamah al-Kabirah (Badan Peradilan Kasultanan Yogyakarta) dalam tingkat Peradilan Agama Islam. Imam Besar Masjid Raya menjadi ketua Mahkamah yang bergelar Kanjeng Kyai Pengulu.

Dalam sistem hukum dan peradilan Kerajaan, Sultan tetap memegang kekuasaan kehakiman tertingi. Ada 3 tempat pelaksanaan peradilan untuk memutuskannya, salah satunya di Masjid Pathok Nagara, yaitu: 1) pasowanan bale mangu; 2) pengadilan pradata (kantor); dan 3) pengadilan hukum sarambi.

Adapun badan peradilan yang dipakai:

1) Peradilan pradopo; merupakan pengadilan sipil yang menangani kasus pidana maupun perdata.

2) Pengadilan bale dalem atau mangu; merupakan pengadilan khusus yang menangani tata urusan pertanahan dan hubungan antar tingkat pegawai kerajaan.

3) Al-Mahkamah al- Kabirah atau pengadilan surambi atau pengadilan syar’iyyah yang berlandaskan pada syariat (hukum) Islam. Pada mulanya pengadilan ini menangani ahwâl asy-syakhsiyah (hukum keluarga) dan jinâyah (hukum pidana). Dalam perjalanannya kemudian berubah hanya menangani hukum keluarga saja (nikah, talak, dan waris).

4) Pengadilan darah pengadilan ponconiti. Pengadilan ini adalah pengadilan khusus (forum privilegatum), urusan yang melibatkan anggota keluarga Kerajaan. Pengadilan ini terbagi menjadi dua: pengadilan darah dalem dan pengadilan kepatihan darah dalem.

Beberapa kitab undang-undang yang dipakai di Keasultanan Yogyakarta (Kasunanan Surakarta juga memakainya) di antaranya adalah Nawala Pradata Dalem, Angger Sadasa, Angger Ageng, Angger Gunung dan Angger Aru Biru.

Nawala Pradata Dalem berisi antara lain cara mengadili dalam hal hutang-piutang, pinjam-meminjam, gadai menggadai dan lain sebagainya; termasuk juga bagaimana cara mengadili orang-orang yang berbuat jahat seperti pencuri, perampok, penyamun, penjambret, pembunuh, penjudi dan sebagainya. Masalah perkawinan dan orang bertengkar termasuk juga di dalamnya.

Angger Sadasa berisi peraturan-peraturan tentang tanah pedesaan yang dipajakkan atau digadaikan kepada bangsa asing (Belanda dan Cina) maupun kepada bangsa Jawa sendiri. Kitab ini juga mengemukakan jenjang kepangkatan yang harus dianut sewaktu mengajukan perkara.

Angger Ageng memuat undang-undang yang mengatur peradilan Surakarta dan Yogyakarta, misalnya gugat-menggugat antara abdi dalem Surakarta dan Yogyakarta baik mengenai hak milik, atau kekayaan, hutang-piutang, gadai-menggadai dan lain-lainnya.

Angger Gunung berisi tentang orang-orang yang mendirikan bandar judi, penjual kopi gelap, apyun/candu, sarang burung, obat-obatan yang dipalsukan, senjata (tombak, keris, senapan dll), perhiasan palsu dan seterusnya.

Angger Aru Biru berisi peraturan bagi orang-orang yang suka menghalangi jalannya pemerintahan. Misalnya membuat rintangan di tengah jalan, memecah-belah kerukunan dan bertengkar tentang tanah desa (Roorda, 2002: 1-13). []

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/07/masjid-pathok-nagara/

Daftar Pustaka:

MC. Ricklefs, 2002. Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi, 174-1792. Mata Bangsa. Yogyakarta.

Roorda.2002. Javaanse Wetten, Serat-Angger-Anggeran Jawi. Kepel Press. Yogyakarta.

Zallum. 2002. Sistem Pemerintahan Islam. Al-Izzah. Bangil.

http://id. Wikipedia.org/wiki/Ngayogyakarta Hadiningrat


Masjid Plosokuning, Pathok Nagara yang Masih Perlu Digali Kisahnya...
Kamis, 3 September 2009 | 13:35 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Lukas Adi Prasetya

KOMPAS.com - Dari empat mesjid pathok nagara di DI Yogyakarta, hanya mesjid di Plosokuning, Minomartani, Sleman yang bisa dibilang paling utuh dan asri. Kolam ikan yang melingkari bagian depan mesjid serta pohon sawo kecik yang berumur 200-an tahun, menjadi penandanya.

Tembok tebal melingkari kompleks seluas 2.500 meter persegi ini. Menengok ke dalam mesjid yang atapnya berkonsep tumpangsari tersebut, maka mesjid ini makin terlihat istimewa. Salah satunya, karena kayu-kayu penyangga atap dan serambi, 75 persen masih asli.

Kayu-kayu di mesjid yang bangunan utamanya berdiri tahun 1827 ini kokoh karena dari jati tua. Yang unik lagi, kayu-kayu dalam mesjid adalah penyangga atap, sehingga tembok bata hanya berfungsi sebagai tembok. Kalau tembok roboh, masjid tetap berdiri. Seolah sudah diramalkan, jika mesjid ini dilanda gempa, maka bangunan ini akan tetap kokoh berdiri. "Bangunan ini memakai kayu jati tua, menandakan mesjid ini dibikin untuk jangka panjang," ujar M Kamaludin Purnomo, takmir masjid tersebut.

Masjid pathok nagara, selain di Minomartani, ada di Dongkelan (Bantul), Babadan Berbah (Sleman), dan Mlangi (Sleman). Sebagai salah satu masjid pathok nagara, keempatnya menjadi pagar pertahanan kraton di empat arah penjuru mata angin. Bukan semata pagar pertahanan fisik, melainkan pertahanan spiritual.

Kata pathok sendiri berasal dari bahasa Arab fatwuh, yang diartikan sebagai orang yang bertugas memberi fatwa agama. Ulama-ulama dari sini, dulu, sering dimintai nasihat tentang banyak hal oleh keraton, maupun oleh warga. Mulai dari urusan kenegaraan, agama, sampai urusan mengatasi kasus selingkuh dan perselisihan. "Mesjid ini pun tempat penggodokan orang untuk mendapat ilmu agama," katanya.

Sejarah mesjid ini, menurut Kamaludin, sudah banyak diulas. Puluhan bahkan ratusan skripsi, tesis, dan penelitian mahasiswa sudah terpapar. Namun belum banyak yang sampai detail menyentuh sisi-sisi belakang layar. Padahal, sisi-sisi tersebut menarik dan bisa menjadi sebuah refkleksi bersama. Beranjak dari itu, warga setempat sedang mengonsep sebuah buku, dan melibatkan banyak orang untuk sebagai narasumbernya.

Banyak yang belum tergali di sini. Misalnya, pohon sawo kecik memang bermakna agar semua berjalan becik (baik), namun apa hasilnya terkait kehidupan masyarakat? "Dulu pernah ada pasar di dekat mesjid, tapi setelah tahun 1950, pasar tersebut tutup. Mengapa tutup, apa fungsi pasar itu dulu, dan apa yang terjadi pascatutupnya pasar, saya rasa belum pernah dikupas," ucap Kamaludin.

Selain itu, perlu dicari pula apa fungsi kolam itu bagi warga dan bagaimana interaksi warga muslim dengan nonmuslim. Mumpung masih ada beberapa sesepuh kampung yang hidup, Kamaludin yakin sebagian pertanyaan itu bisa mendapatkan jawabnya. Kehadiran buku itu nantinya, akan melengkapi literatur yang ada.

"Tak hanya semata bangunan fisiknya, namun nilai historis-budaya yang menjadi kekhasan masjid ini. Barangkali karena hal itu pula, beberapa waktu lagi, masjid ini akan dijadikan salah satu lokasi syuting film layar lebar," ujar dia.

Kamaludin berharap, masjid pathok nagara di Plosokuning terus menjadi sumber inspirasi untuk digali sejarah dan filosofinya. Masjid jangan sampai berhenti hanya sebatas museum sejarah tapi terus memberi inspirasi pada siapa saja.   

 

Kesederhanaan Masjid Pathok Negoro Nurul Huda Dongkelan
Senin, 31 Agustus 2009 16:32:00
Masjid Pathok Negoro Nurul Huda Dongkelan (Foto : Fira Nurfiani)
BANTUL (KRjogja.com) – Masjid Pathok Negoro Dongkelan Kauman atau sering juga disebur Nurul Huda merupakan salah satu masjid Panceraning Bumi di bagian barat Keraton Yogya yang berfungsi sebagai benteng pertahanan untuk menangkal serangan musuh. Seperti halnya Masjid Pathok Negoro lain di Yogyakarta, Masjid Nurul Huda Dongkelan yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, memang sederhana dan berfungsi sebagai tempat beribadah meskipun keberadaannya hingga kini telah berumur lebih kurang 230 tahun, masjid ini tetap menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sekitar.

Ketua Takmir masjid sekaligus salah satu sesepuh Masjid Nurul Huda, Asnawi Kamil kepada KRjogja.com, Senin (31/8) siang mengatakan, sejarah masjid ini berawal saat Pangeran Mangkubumi mengadakan sayembara untuk mencari pengawal yang memiliki kesaktian tinggi. Dari sejumlah kontestan yang ikut, sayembara tersebut akhirnya dimenangkan oleh Kiai Syihabudin. Setelah Pangeran Mangkubumi menjadi raja pertama di Keraton Yogyakarta pada 7 Oktober 1756, Kiai Syihabudin diangkat sebagai penghulu, mengelola masjid di atas tanah perdikan Desa Dongkelan.

“Berbekal ilmu agama dan “kanuragan” yang tinggi, keberadaan sang kiai di tempat itu sesuai dengan tujuan pendirian masjid, yaitu untuk kegiatan agama dan pertahanan,” ujarnya

Suasana tenang penuh kesederhanaan, masih tercermin hingga sekarang. Arsitektur masjid yang dibangun Keraton Yogyakarta sebagian masih menyisakan kekhasan masjid keraton pada masa itu. Pilar-pilar penyangga masjid tampak minimalis, hanya ada sedikit goresan motif ukiran. Lantai masjid yang dulunya berwarna hitam, kini hanya digantikan keramik putih polos.

Beduk warna coklat kusam berusia 106 tahun di sayap utama serambi masjid juga masih terdapat di masjid ini. Bangunan masjid ini terhitung kecil dibandingkan Masjid Pathok Negoro lainnya, yaitu seluas lebih kurang 200 meter persegi. Berdasarkan penuturan Asnawi, awalnya bangunan masjid juga tidak begitu luas dan hanya beratapkan ijuk. Namun, kesederhanaan tersebut tidak menyurutkan niat masyarakat Dongkelan untuk beribadah dan memperdalam ilmu keagamaan dan “kanuragan”. Ketika pemberontakan Diponegoro melawan Belanda (1825-1830) berakhir, masjid per-tahanan keraton ini sempat dibakar tentara kolonial.

Mereka menganggap Masjid Nurul Huda Dongkelan sebagai tempat berkumpulnya pemberontak. Seusai perang itu, pihak keraton bersama-sama masyarakat Kauman Dongkelan membangun kembali Masjid Nurul Huda Dongkelan. Awalnya (1830-an), bagian inti masjid dibangun lagi. Kemudian, mengacu pada tulisan di saka guru serambi masjid berbahan kayu jati yang menunjukkan angka 1948, dimulailah renovasi Masjid Nurul Huda Dongkelan tahap berikutnya.

Namun, luas bangunan masjid praktis tak banyak berubah setelah renovasi itu. Pada tahun 1950-an, Masjid Nurul Huda Dongkelan akhirnya tak lagi digunakan untuk basis pertahanan Keraton Yogyakarta. Masjid ini kemudian lebih banyak digunakan masyarakat sekitar untuk beribadah, mengaji, memperdalam ilmu keagamaan, dan tempat peringatan hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri. Pada bulan Ramadhan tahun ini, warga Kampung Kauman Dongkelan tetap melakukan tradisi dengan menjalankan berbagai kegiatan agama, mulai dari kegiatan takjilan bagi remaja dan anak-anak menjelang buka puasa, shalat tarawih, kuliah subuh, hingga pengkajian ilmu agama dan Al Quran.

Ketua Panitia Pusat Informasi Ramadhan (PIR) masjid Nurul Huda Dongkelan, Anwar Pribadi menambahkan sudah sejak 2004 telah didirikan PIR sehingga membantu pelaksanaan kegiatan keagamaan di masjid ini. “Kami juga mendirikan radio komunitas Pathok Negoro FM yang berfungsi menyiarkan dakwah dan siaran langsung segala kegiatan yang diadakan di masjid ini, termasuk dari tarawih, subuhan hingga takjilan,”

Lebih lanjut Anwar menambahkan, uniknya takjilan disini untuk bapal-bapak warga desa ini, selebihnya untuk anak-anak kecil hanya dilakukan seminggu tiga kali yaitu, Senin, Kamis dan Sabtu. Untuk kegiatan lainnya akan segera diselenggarakan Basar Ramadhan Pathuk Negoro Nurul Huda tanggal 8 September 2009 beserta penyerahan santunan ke berbagai panti asuhan. (Fir)
Add This! Blinklist BlueDot Connotea del.icio.us Digg Diigo Facebook FeedMeLinks Google Magnolia Ask.com Yahoo! MyWeb Netvouz Newsvine reddit Simpy SlashDot Spurl StumbleUpon Technorati